Kenangan Masa Kecil (4): Aksi Kriminal Berandalan Tengik

0





Ciloteh/Oce E Satria


👣

Pernah dengar uang mos? Ya, itu adalah penyebutan untuk duit 5 rupiah. Tahun-tahun 80an itu koin mos adalah pecahan terkecil rupiah yang beredar.  

Seingatku 5 rupiah waktu itu bisa beli 5 kerupuk pitalah, atau dua kerupuk palembang. Bisa juga untuk beli kerupuk kuah sate  dengan toping bihun. Rata-rata jajanan anak-anak 80an antara 5 rupiah sampai 25 rupiah. Untuk standar keluarga sederhana.

Aku termasuk murid yang jarang dapat uang jajan. Tapi itu tidak membuatku merengek minta jajan pada kakek yang kupanggil anduang. Tidak juga ngambeg dan mogok sekolah. Sepertinya duniaku waktu itu berjalan apa adanya, riang gembira tanpa masalah (yang dipikirkan 😁). Aku termasuk tipe anak yang nggak banyak komplen. Nggak dibelikan baju baru gak masalah. Nggak ada uang jajan no smoking eh, no problem. Pokoknya hari-hariku berjalan hepi-hepi aja, meski kekurangan. Yang penting selalu juara kelas.

Pernah sih aku dan termanku jualan es. Itu lho, es tangkai yang dibawa pakai tabung termos. Kami keliling kampung tetangga masuk gang keluar gang. Harganya Rp25.  Kalau hari itu gak terjual habis, sisanya dibalikin ke pemiliknya sang juragan es di Koto Tuo, Panyalaian. Kami jalan kaki seharian.

Tak ada jajan di sekolah, pulang sekolah kami juga bisa cari jeruk bali, jambu perawas atau tebu. Semuanya diperoleh dengan aksi kriminal bersama beberapa teman. Sebelum beraksi, biasanya komplotan maling ingusan ini menyusun strategi dulu saat jam keluar main. 

Begitulah, kalau absen ngaji sore di TPA, kami melala kemana-mana di seputaran kampung. Kadang ke sawah-sawah, kadang ke hutan di ujung kampung. Biasanya ke parak-parak yang ada pohon limau atau kebun tebu dan ubi. Kalau gagal yang itu, kami terpaksa menerjang semak belukar di sekitar rerumpunan pohon bambu. Ada buah robeng liar yang bisa diambil (robeng, indonesianya apa sih? Murbai?). 
Pulang-pulang kaki sudah bentol-bentol digigit nyamuk, atau kegores ilalang. Sudahlah gak pake kolor,  eh, digenitin pula nyamuk-nyamuk gatel...!

Asyiknya, orangtua zaman dulu tidak pernah mengkhawatirkan anaknya main kemana-mana seharian, karena bocah-bocah itu pasti akan pulang. Beda dengan ortu zaman now:  anak harus dibekali hape agar posisinya bisa dipantau.😁

Sering juga aku dan komplotanku  bertualang mencari bunga-bunga yang bisa diisap airnya. Kalau nggak salah namanya bunga sepatu.  Sarinya manis, adanya di pantat bunga. Untuk mengisapnya kita harus mematahkan pangkal atau pantat bunga, lalu diisap. Airnya paling setetes dua tetes. Tapi nikmatnya, wuuuiiiihhh..... tak terkira-kira. Biasanya kalau bulan Ramadhan, ini adalah cara aman menipu puasa.

Begitulah. Masa kecil yang liar, badung, bandel, dan nakal namun menyenangkan. Tiap hari selalu pulang dalam keadaan bulukan, kumal, dan dekil. 

Biasanya kompatriotku adalah Feri Fevendi. Teman sekelasku ini adalah seorang pria dengan pembawaan tenang. Namun ia terkenal lihai dan punya banyak pengalaman karena sering pergi kemana-mana.  Karena familinya ada  di Bukittinggi, ia sudah biasa main di Terminal Aur Kuning. Aku merasai diotanya macam-macam soal terminal. Dari cerita preman terminal yang seram sampai cerita tentang cewek-cewek di terminal yang cakep-cakep. 

Aku yang tak pernah ke Aur Kuning, hanya ngangak-ngangak i saja mendengar bualannya. Antara terkagum-kagum dengan tidak percaya. Karena kadang-kadang ceritanya lebay. Nggak masuk akal.

Suatu kali saat kelas 6, pada jam keluar main pertama, temanku si Feri Fevendi itu, menggamitku.

"Ka, mau nggak kuajak?" katanya dengan nada pelan.

"Kemana?" tanyaku.

Feri merangkulku. Ia membisiki sesuatu. Waduuhhh......! 

Ia mengajakku melakukan aksi berandalan yang cukup berisiko dan benar-benar menantang. Kriminal murni. Aksi ini boleh masuk pasal 362 KUHP. Pasal ini mengancam:

“Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Bahkan ulah kami termasuk melawan pasal 363, pencurian dengan pemberatan (curat). Bisa di-sel 7 tahun bila:

"Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," atau:

"Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu." 

Feri mengajakku mencuri jajanan di ruang koperasi sekolah! 

Ya, selain kantin sekolah yang dikelola Tek Ana, sekolah kami juga punya koperasi sekolah, yang dikelola para guru. Kalau kantin Tek Ana hanya menjual makanan seperti lontong dan kue-kue basah, koperasi sekolah menjual  permen, biskuit, roti, dan peralatan sekolah. Tempatnya di ruang belakang,  persis di belakang kantor Kepsek, sekitar sepuluh meter dari kantin Tek Ana.

Nah, gerai koperasi guru itulah target operasi kami berdua. Feri sudah menggambarnya. 

Apakah kami berhasil atau bakal tertangkap basah?

(bentar....., bikin kopi dulu)


Foto: ilustrasi/google

“Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, bukan untuk memenuhi keserakahan manusia.” - Mahatma Gandhi


Posting Komentar

0Komentar

Bagaimana kisah Anda?

Bagaimana kisah Anda?

Posting Komentar (0)

Portal StatistikEditor : Oce E Satria

Artikel diterbitkan oleh NostaBlog . Semoga artikel ini bermanfaat. Silakan bagikan ke media sosial Anda atau mengutip dengan menyertakan link artikel ini sebagai sumbernya. Terimaksih sudah membaca. Simak artikel-artikel menarik lainnya

To Top